lembaga negara yang telah dihapus setelah UUD 1945 diamendemen adalah
PPKn
082346339918MD
Pertanyaan
lembaga negara yang telah dihapus setelah UUD 1945 diamendemen adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban andikaryanid
DPA dihapus, ada lembaga baru DPD, MK, KY. -
2. Jawaban kaaditya10
Dewan Petimbangan Agung (DPA)