bagaimana cara pengambilan keputusan bersama yang bisa dilakukan dalam masyarakat di indonesia?jelaskan!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Cara pengambilan keputusan bersama yang bisa dilakukan dalam masyarakat di Indonesia …
- Musyawarah mufakat
- Voting atau suara terbanyak
- Aklamasi atau keputusan bulat
Pembahasan:
Manusia adalah makhluk sosial, yang berinteraksi dan hidup dengan orang lain. Untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan bersama, diperlukan musyawarah dan mufakat, agar keputusan yang diambil dapat merupakan keputusan terbaik yang disetujui oleh pihak-pihak di masyarakat.
Pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan seluruh peserta musyawarah. Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain meski berbeda dengan pendapat, dan tidak memaksakan pendapat pada orang lain.
Jika keputusa masih belum bisa diambil dengan cara musyawarah, maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak, atau voting. Pada cara ini, anggota kelompok atau masyarakat memilih tindakan apa yang harus dilakukan atau calon berdasarkan pilihan yang paling banyak dipilih.
Sementara jika semua anggota sepakat, maka dapat diambil keputusan secara aklamasi atau keputusan bulat.
Pengambilan keputusan bersama yang sesuai nilai-nilai Pancasila saat di sekolah, yaitu sila ke-4, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
--------------------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
Filsafah, ideologi, pandangan hidup, dan dasar negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di: brainly.co.id/tugas/10443771
Alasan bentuk kearifan lokal yang terkait dengan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan dalam budaya masyarakat Indonesia di: brainly.co.id/tugas/12825158
Bentuk sikap toleransi atas keragaman budaya di lingkungan tempat tinggal di: brainly.co.id/tugas/14611621
Detail Jawaban:
Kode: 2.9.4
Kelas: II
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 4 - Sikap Demokratis
Kata kunci: Sila ke-4, Musyawarah Mufakat
#TingkatkanPrestasimu