struktur organisasi pasar modal indonesia
Ekonomi
dirga4360
Pertanyaan
struktur organisasi pasar modal indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Amdrhmwti1711
A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor.21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
3) mampu melindungi konsumen dan masyarakat.
b. Self Regulator Organizations (SRO)
Self Regulator Organizations (SRO) adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri atas berikut ini.
1) Bursa efek, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Bedanya, di bursa efek memperdagangkan efek-efek (surat berharga). Bursa, efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2) Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh Izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
1) Penjamin emisi efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2) Perantara pedagang efek, yaitu salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
3) Manajer investasi, yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek , untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang beriaku.
d. Lembaga Penunjang
Lembaga ini terdiri atas Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, dan pemeringkat efek.
1) Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Tugas BAE adalah membantu emiten dalam rangka emisi, menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mencatat pembayaran dividen, dan membuat laporan tahunan untuk emiten.
2) Bank Kustodium adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3) Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugas wali amanat adalah menilal kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat ke