mengapa pada pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
PPKn
Alhi204
Pertanyaan
mengapa pada pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban May7502
Karena setiap pengaturan kehidupan berbangsa harus berlandaskan hukum