Tugas-tugas pengadilan HAM
PPKn
meriandriani757
Pertanyaan
Tugas-tugas pengadilan HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban friska212
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum acara Pengadilan HAM berdasarkan ketentuan hukum acara pidana kecuali UU menentukan lain. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum.