PPKn

Pertanyaan

Tuliskan bunyi pasal 18 uud 1945 ayat satu dan dua

1 Jawaban

  • pasal 18 ayat 1 dan 2
    (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
    provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
    mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
    urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    .
    .
    .semoga membantu sobatku

Pertanyaan Lainnya