Tuliskan bunyi pasal 18 uud 1945 ayat satu dan dua
PPKn
Rheza111111
Pertanyaan
Tuliskan bunyi pasal 18 uud 1945 ayat satu dan dua
1 Jawaban
-
1. Jawaban FeriKurniawan22
pasal 18 ayat 1 dan 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
.
.
.semoga membantu sobatku