PPKn

Pertanyaan



1. Jelaskan apa yang
dimaksud dengan
Pemilihan Umum
menurut UU No. 8
Tahun 2012 pasal 1!

2 Jawaban

  • NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 8 TAHUN 2012
    TENTANG
    PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
    DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

    I.UMUM

    Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makan dari kedaulatan berada di tangan rakyat adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
  • Pemilu Adalah pemilihan umum.Menurut UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah ,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan pemilihan umum,selanjutnya disebut pemilu ,adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung ,umum ,bebas ,rahassia,jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan

Pertanyaan Lainnya