Tuliskan bunyi uud 1945 pasal 18 ayat satu dan dua
PPKn
Rheza111111
Pertanyaan
Tuliskan bunyi uud 1945 pasal 18 ayat satu dan dua
1 Jawaban
-
1. Jawaban YatogamiEl
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.