Lembaga penegak hukum yang putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lainnya sehingga dapat mengubah keputusan huku
PPKn
Dea1552
Pertanyaan
Lembaga penegak hukum yang putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lainnya sehingga dapat mengubah keputusan hukum adalah keputusan hukum dari
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabielqadrigmailcom
Mahkamah internasional keputusannya tidak bisa diganggu gugat karena sifatnya sudah internasional jadi tidak ada lagi kekuatan hukum yg sebanding dengan mahkamah internasional -
2. Jawaban venomkiyaza
Jika bicara soal arti putusan final pada putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MK yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Begitupula sifat final pada putusan arbitrase dan putusan BPSK yang tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Namun, khusus putusan BPSK, meski tidak ada upaya banding dan kasasi yang dapat dilakukan terhadap putusan BPSK, namun terhadap putusan BPSK dapat diajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.