PPKn

Pertanyaan

sebutkan jati diri tentara nasional indonesia sesuai dengan undang - undang nomor 34 tahun 2004 tentara tentara nasional indonesia...

1 Jawaban

  • Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
    a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
    b. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
    c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
    d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Pertanyaan Lainnya