PPKn

Pertanyaan

jelaskan tugas wewenang DPRD

2 Jawaban

  • 1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
    2. Membahas dan menyetujui RAPBN dengan kepala daerah
    3. Membentuk panitia pengawas pemilikada
  • -membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah atau pemerintah daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
    - membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah atau pemerintah daerah.
    - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya ,Peraturan Kepala Daerah ,APBD, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
    - mengusulkan pemangkat pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi dprd provinsi dan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur bagi dprd kabupaten atau kota.
    - memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah .
    -memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional daerah
    - memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
    -meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
    - membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah .
    -melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan memilih kepala daerah.
    - memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
    -melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya