PPKn

Pertanyaan

jelaskan keanggotaan panitia perancang uud!

1 Jawaban

  • Panitia Perancang Undang Undang Dasar


    Panitia Perancang Undang Undang Dasar ini adalah sebuah panitia yang dimana diketuai oleh Ir. Soekarno dan juga dibentuk sebuah Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang dimana diketuai oleh Soepomo. Pembentukan dua jenis panitia perancang undang undang dasar ini adalah sebuah hasil dari keputusan pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang lebih sering disebut dengan sebutan BPUPKI pada sidang keduanya yang dilakukan pada tanggal 10 - 17 Juli 1945.


    Pada panitia perancang undang undang dasar memiliki 19 nama ketua dan anggota yang akan dijabarkan sebagai berikut:

    1. Ir. Soekarno (Ketua)

    2. Susanto Tirtoprojo

    3. Otto Iskandardinata

    4. Prof. Dr. Supomo

    5. K. H. Wachid Hasyim

    6. Maria Ulfa Santosa

    7. Sartono

    8. Achmad Subardjo

    9. R. P. Singgih

    10. P. A. Husein Djayadiningrat

    11. H. Agus Salim

    12. Parada Harahap

    13. Latuharhary

    14. A. A. Maramis

    15. Puruboyo

    16. Wongsonegoro

    17. Wuryaningrat

    18. Tan Eng Hoat

    19. dr. Sukiman


    Kemudian, pada anggota dari panitia kecil perancang undang undang dasar berjumlah sebanyak 7 orang yang berisikan nama ketua dan anggotanya sebagai berikut:

    1. Prof. Dr. Supomo (Ketua)

    2. dr. Sukiman

    3. R. P. Singgih

    4. Achmad Subardjo

    5. Wongsonegoro

    6. A. A. Maramis

    7. H. A. M. Agus Salim


    Pelajari lainnya:

    - Berapa banyak sidang BPUPKI https://brainly.co.id/tugas/9965083

    - Ketua dan Wakil BPUPKI https://brainly.co.id/tugas/9955482

    - BPUPKI diresmikan pada https://brainly.co.id/tugas/9950513


    Kelas : 11

    Pelajaran : Sejarah

    Kategori : Bab 8 - Masa Pendudukan Jepang

    Kata Kunci : Panitia, Perancang, UUD, Ir. Soekarno

    Kode : 11.3.8

Pertanyaan Lainnya