IPS

Pertanyaan

asal partai kabinet ali sastroamijoyo

1 Jawaban

  • Kabinet pertama Ali Sastroamidjojo[1], sering disebut juga sebagai Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro atau Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro-Zainul Arifin, adalah kabinet keempat setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat yang memerintah pada masa bakti 30 Juli1953 - 12 Agustus 1955, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 30 Juli 1953.Kabinet ini dibentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 30 Juli 1953.Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Ali Sastroamidjojo di samping menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap jabatan sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Perhubungan ad-interim.^ a b Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Wongsonegoro meletakkan jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Prof. Dr. Mr. Hazairin meletakkan jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.^ a b Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Zainul Arifin di samping menjabat sebagai Waperdam merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 227 tahun 1954 tertanggal 18 November1954, Soenarjo diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri dan sehubungan dengan hal tersebut, Zainul Arifin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri ad-interim.Terhitung mulai tanggal 8 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 221 tahun 1954 tertanggal 6 November 1954, Mr. Iskaq Tjokroadisurjo meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perekonomian dan diganti oleh Prof. Ir. Rooseno.^ Iwa Kusumasumantri mengundurkan diri sebelum selesai masa jabatannya dan posisinya dibiarkan kosong.^ a b Terhitung mulai tanggal 14 September 1953 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 157 Tahun 1953. Memberhentikan dengan hormat, atas permintaan sendiri Abikusno Tjokrosujoso dan Sudibjo dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum.Terhitung mulai tanggal 29 September 1953 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 157 Tahun 1953. Mengangkat Prof. Ir. Rooseno dan Wongsonegoro masing-masing sebagai Menteri Perhubungan ad interim dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum ad interim disamping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Wakil Perdana Menteri I.
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya