bagaimana perbedaan jual beli atas tanah dengan hibah atas tanah
Geografi
brian439
Pertanyaan
bagaimana perbedaan jual beli atas tanah dengan hibah atas tanah
1 Jawaban
-
1. Jawaban erwinkosasih
Peralihan hak atas tanah menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dapat dilakukan melalui perbuatan hukum seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Dalam kaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut maka yang termasuk di sini adalah perbuatan hukum berupa :
1) Jual Beli
2) Tukar menukar
3) Hibah
4) Pemasukan dalam Perusahaan dan
5) Pembagian Hak Bersama
6) Penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan likuidasi. (Pasal 43 ayat (2).
Pemindahan hak ditafsirkan sebagai perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak atas tanah yang tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, tetapi oleh pejabat lain atau dengan cara lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, misalnya dengan Pelelangan, pewarisan, penggabungan dan peleburan perseroan atau koperasi. (Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 memasukkan perbuatan hukum penggabungan dan peleburan perseroan atau koperasi