Tuliskan 2 pasal dan rumusnya tentang HAM orang lain yang ditentukan dalam UUD 1945
PPKn
Buida
Pertanyaan
Tuliskan 2 pasal dan rumusnya tentang HAM orang lain yang ditentukan dalam UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Provellia
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara