Bagaimana bunyi UUD pasal 22e ayat 1-6 tentang masalah pemilu?
PPKn
Imony
Pertanyaan
Bagaimana bunyi UUD pasal 22e ayat 1-6 tentang masalah pemilu?
2 Jawaban
-
1. Jawaban lindapraba
PASAL 22E tentang pemilu
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. -
2. Jawaban AyraDanisha
Ayat 1 :
Pemilu dilaksanakan secara 'luberjurdil' setiap 5 tahun sekali
Ayat 2 :
Pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, serta DPRD
Ayat 3 :
Peserta Pemilu untuk memilih DPR dan DPRD adalah Partai Politik
Ayat 4 :
Peserta Pemilu untuk memilih DPD adalah perseorangan
Ayat 5 :
Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
Ayat 6 :
Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu terdapat di UU
Maaf kalo ada yang salah...