B. Arab

Pertanyaan

1. Mengapa kita tidak boleh menggambar mahluk bernyawa?

2. Jika kita menggambar salah satu anggota tubuh mahluk bernyawa (tangan/rambut/jantung,dll) apakah itu diperbolehkan?

3. Bagaimana jika menggambar mahluk bernyawa tanpa wajah?

4. Apakah kita boleh menyimpan/memasang gambaran mahluk bernyawa?

5. Bagaimana dengan memotret mahluk bernyawa?

Tolong dijawab semuanya ya maaf jika menyinggung, saya benar2 tidak tahu

1 Jawaban

  • 1. hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

    “orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. kalau itu sy kurang tau tpi sy prnh dngr itu diperbolehkan

    3. kalau sekedar untuk perkara sia-sia dan permainan maka ini (menggambar tanpa wajah) kalaupun tidak dikatakan haram minimalnya dikatakan makruh.

    4. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:

    نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

    “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” 

    saya meminta maaf kalo ada yg salah mnta perbaikannya

Pertanyaan Lainnya