sebutkan tugas pemerintah daerah!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembahasan
Tugas pemerintah daerah yaitu
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda)
- Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Tugas kepala pemerintah daerah yang diatur dalam No 23 Tahun 2014 pasal 65 adalah
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelajari lebih lanjut
Tugas MPR, tugas Presiden, tugas Wakil Presiden, tugas DPR, tugas DPD, tugas Pemerintah Daerah, tugas DPRD Provinsi, tugas DPRD kabupaten/kota, serta tugas partai politik, dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/2617067
-----------------------------
Detil Jawaban
Kelas: X
Pelajaran: PPKN
Bab: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah (Bab 4)
Kode: 10.9.4
Kata kunci: tugas pemerintah daerah, tugas kepala pemerintah daerah