TI

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud dengan distribusi konten ilegal dan intersepsi ilegal

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata Pelajaran: Teknologi Informasi
    Materi: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Kata kunci: distribusi konten ilegal dan intersepsi ilegal

    Jawaban pendek:

     

    Distribusi konten ilegal: menyebarkan, melakukan transmisi atau membuat tersedia konten yang bersifat ilegal. Konten ini ilegal karena melanggar kesusilaan, mengandung perjudian, berita bohong, pemerasan, atau menyebarkan rasa kebencian.

     

    Intersepsi ilegal: secara tanpa izin mendengarkan, merekam, mencatat informasi antara dua pihak atau lebih yang sifatnya tidak bersifat publik

     

    Jawaban panjang:

     

    Dalam pegguaan internet pada khususnya dan teknologi informasi pada umumnya, ada banyak peraturan yang tidak boleh dilanggar. Misalnya, kita tidak boleh melakukan distribusi konten ilegal dan intersepsi ilegal. Kedua tindakan ini dilarang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang biasa disebut UU ITE.

     

    Distribusi konten ilegal dilarang pada pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Di sini dilarang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pejudian, pencemaran atau penghinaan nama baik, pemerasan atau menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

     

    Pelaku distribusi konten ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar, sementara khusus untuk orang yang mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29) dapat dihukum dengan pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 milyar.

     

    Intersepsi secara ilegal dilarang dalam pasal 31 UU ITE. Dalam peraturan ini, dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi Informasi atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Pengecualian diberikan kepada penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, Kejaksaan, atau KPK.

     

    Contoh tindakannya misalnya adalah penyadapan pembicaraan telepon orang lain, atau mencuri informasi kartu kredit dan perbankan lain dari pengguna internet banking.

     

    Pelaku intersepsi ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Pertanyaan Lainnya