Sebutkan dan jelaskan 3 jenis izin usaha pertambangan?
Geografi
andre564
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan 3 jenis izin usaha pertambangan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban adindacas
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perseroan melalui cara pelelangan.Diberikan dua tahap izin IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.Diberikan hanya untuk satu jenis mineral atau batubara.Diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Diberikan oleh Menteri.Diberikan pada Wilayah pencadangan negara.Diberikan kepada Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta.BUMN dan BUMD “have the firt refusal”.
3. Izin Pertambangan Rakyat
Diberikan oleh Bupati/Walikota.Diberikan untuk perseorangan, kelompok masyarakat dan koperasi.