PPKn

Pertanyaan

Jelaskan berdirinya negara Indonesia secara de facto dan de jure !

2 Jawaban

  • secarra de facto :(secara kenyataan),indonesia berdiri atau merdeka tanggal 17 agustus 1945
    tapi secara de jure :( secara hukum),indonesia berdiri tanggal 18 agustus 1945,karna syarat berdirinya suatu negara baru terpenuhi tanggal 18.
  • Pengakuan dr negara lain berdirinya negara Indonesia :

    De facto => secara kenyataan (fakta) ,Indonesia berdiri tgl 17 Agustus 1945.

    De jure => secara hukum internasional, Indonesia berdiri tgl 18 Agustus 1945

Pertanyaan Lainnya