Sejarah

Pertanyaan

tolong dong sekarang juga!!
1. bagaimakah pelaksanaan pemilihan umum 1 tahun 1955 sesuai dengan azas langsung,umum,bebas dan rahasia??

1 Jawaban

  • Pemilu 1955 ini dibagi
    menjadi dua tahap, yaitu:
    Tahap pertama adalah Pemilu
    untuk memilih anggota DPR.
    Tahap ini diselenggarakan pada
    tanggal 29 September 1955, dan
    diikuti oleh 29 partai politik dan
    individu,
    Tahap kedua adalah Pemilu
    untuk memilih anggota
    Konstituante. Tahap ini
    diselenggarakan pada tanggal 15
    Desember 1955.
    Selain pemilihan DPR dan
    Konstituante, juga diadakan
    pemilihan DPRD. Pemilu DPRD
    dilaksanakan dalam dua tahap,
    Juni 1957 pemilu untuk Indonesia
    wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk
    pemilu Indonesia wilayah Timur.
    Dengan dipisahnya waktu
    penyelenggaraan pemilu DPR,
    Konstituante, dan DPRD, pemilu
    menjadi fokus. Konstituen pemilih
    bisa dengan cermat menyimak
    materi kampanye dan lebih bisa
    menilai kualitas calon yang
    diusung oleh partai peserta
    pemilu. Artinya konstituen
    pemilih memiliki pertimbangan
    yang lebih rasional sebelum
    memilih, tidak sekedar memilih
    hanya karena kedekatan
    emosional. Pemilu
    diselenggarakan secara sederhana
    karenanya tidak menyerap biaya
    negara terlalu besar. Pemilu
    tahun 1955 memperkenalkan asas
    jujur dan kebersamaan, langsung,
    umum, bebas, dan rahasia. Pemilu
    tahun 1955 menggunakan sistem
    proporsional yang mendorong
    multi partai. Pada
    pelaksanaannya, pemilu ini diikuti
    oleh lebih 30 partai politik dan
    lebih dari seratus daftar
    kumpulan dan calon perorangan.
    Pemilu 1955 dilaksanakan
    dengan asas :
    a. Jujur, artinya bahwa
    pemilihan umum harus
    dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan per-
    undangan yang berlaku
    b. Umum, artinya semua
    warga negara yang telah
    memenuhi persyaratan
    minimal dalam usia,
    mempunyai hak memilih
    dan dipilih.
    c. Berkesamaan, artinya
    bahwa semua warga
    negara yang telah
    mempunyai hak pilih
    mempunyai hak suara
    yang sama, yaitu masing-
    masing satu suara.
    d. Rahasia, artinya bahwa
    pemilih dalam
    memberikan suara
    dijamin tidak akan
    diketahui oleh siapapun
    dan dengan cara apapun
    mengenai siapa yang
    dipilihnya.
    e. Bebas, artinya bahwa
    setiap pemilih bebas
    menentukan pilihannya
    menurut hati nura-ninya,
    tanpa ada pengaruh,
    tekanan, paksaan dari
    siapapun dan dengan cara
    apapun.
    f. Langsung, artinya
    bahwa pemilih langsung
    memberikan suaranya
    menurut hati nura-ninya,
    tanpa perantara, dan
    tanpa tingkatan.

Pertanyaan Lainnya