tolong dong sekarang juga!! 1. bagaimakah pelaksanaan pemilihan umum 1 tahun 1955 sesuai dengan azas langsung,umum,bebas dan rahasia??
Sejarah
Liplip2314
Pertanyaan
tolong dong sekarang juga!!
1. bagaimakah pelaksanaan pemilihan umum 1 tahun 1955 sesuai dengan azas langsung,umum,bebas dan rahasia??
1. bagaimakah pelaksanaan pemilihan umum 1 tahun 1955 sesuai dengan azas langsung,umum,bebas dan rahasia??
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmiiik
Pemilu 1955 ini dibagi
menjadi dua tahap, yaitu:
Tahap pertama adalah Pemilu
untuk memilih anggota DPR.
Tahap ini diselenggarakan pada
tanggal 29 September 1955, dan
diikuti oleh 29 partai politik dan
individu,
Tahap kedua adalah Pemilu
untuk memilih anggota
Konstituante. Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 15
Desember 1955.
Selain pemilihan DPR dan
Konstituante, juga diadakan
pemilihan DPRD. Pemilu DPRD
dilaksanakan dalam dua tahap,
Juni 1957 pemilu untuk Indonesia
wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk
pemilu Indonesia wilayah Timur.
Dengan dipisahnya waktu
penyelenggaraan pemilu DPR,
Konstituante, dan DPRD, pemilu
menjadi fokus. Konstituen pemilih
bisa dengan cermat menyimak
materi kampanye dan lebih bisa
menilai kualitas calon yang
diusung oleh partai peserta
pemilu. Artinya konstituen
pemilih memiliki pertimbangan
yang lebih rasional sebelum
memilih, tidak sekedar memilih
hanya karena kedekatan
emosional. Pemilu
diselenggarakan secara sederhana
karenanya tidak menyerap biaya
negara terlalu besar. Pemilu
tahun 1955 memperkenalkan asas
jujur dan kebersamaan, langsung,
umum, bebas, dan rahasia. Pemilu
tahun 1955 menggunakan sistem
proporsional yang mendorong
multi partai. Pada
pelaksanaannya, pemilu ini diikuti
oleh lebih 30 partai politik dan
lebih dari seratus daftar
kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu 1955 dilaksanakan
dengan asas :
a. Jujur, artinya bahwa
pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai
dengan peraturan per-
undangan yang berlaku
b. Umum, artinya semua
warga negara yang telah
memenuhi persyaratan
minimal dalam usia,
mempunyai hak memilih
dan dipilih.
c. Berkesamaan, artinya
bahwa semua warga
negara yang telah
mempunyai hak pilih
mempunyai hak suara
yang sama, yaitu masing-
masing satu suara.
d. Rahasia, artinya bahwa
pemilih dalam
memberikan suara
dijamin tidak akan
diketahui oleh siapapun
dan dengan cara apapun
mengenai siapa yang
dipilihnya.
e. Bebas, artinya bahwa
setiap pemilih bebas
menentukan pilihannya
menurut hati nura-ninya,
tanpa ada pengaruh,
tekanan, paksaan dari
siapapun dan dengan cara
apapun.
f. Langsung, artinya
bahwa pemilih langsung
memberikan suaranya
menurut hati nura-ninya,
tanpa perantara, dan
tanpa tingkatan.