identifikasi ketentuan dalam uud 1945 yang mengatur tentang wilayah negara indonesia!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Hakikat Bangsa dan negara
Kata kunci: UUD 1945, wilayah negara Indonesia, unsur-unsur negaraPembahasan:
Negara merupakan organisasi kekuasan yang bertujuan mengatur masyarakat. Sebuah Negara dikatakan Negara jika memenuhi unsur-unsur seperti wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, pengakuan Negara lain yang berdaulat.
Unsur Wilayah :
Wilayah Negara ialah daerah yang menunjukkan batas-batas dimana Negara tersebut dapat melaksanakan kedaulatan. Pada umumnya wilayah Negara meliputi daratan, lautan dan udara. Indonesia merupakan Negara kesatuan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yakni “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” Negara republic adalah Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Presiden diangkat sebagai kepala negara dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Wilayah adalah unsur mutlak suatu negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut. Batas wilayah daratan suatu negara dengan negara lain dapat berupa :
a) Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
b) Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
c) Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
a) Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
b) Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
a)Laut teritorial, ialah 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas.
b)Zona bersebelahan, ialah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
c)Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ialah ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil Di dalam ZEE, Indonesia berkesempatan dalam memanfaatkan sumber daya laut. Pengumuman tentang ZEE Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah tanggal 21 Maret 1980.
d)Landas kontinen, ialah kelanjutan garis batas daratan yang terendam sampai kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut. JIka ada dua Negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen, maka batas Negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
e)Landas benua, ialah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
Pertanyaan Lainnya