PPKn

Pertanyaan

Apa syarat menjadi warga negara indonesia

2 Jawaban


  • Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:

    1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
    5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  • - telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
    - pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik indonesia paling singkat 5(lima) tshun berturut-turut atau paling singkat 10(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
    - sehat jasmani dan rohani ;
    - dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    - tidak petnah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;
    - jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    - mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    - membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pertanyaan Lainnya