tolong jawab secepatnya prnya dikumpulkan sekarang 1. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi penentu dan pembatas kekuasaan Negara 2. terdapat dalam pasal
PPKn
payuni93
Pertanyaan
tolong jawab secepatnya prnya dikumpulkan sekarang
1. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " penentu dan pembatas kekuasaan Negara "
2. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pengatur hubungan kekuasaan antar organ "
3. teedapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pengatur hubungan antar organ Negara dan warga Negara "
4. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pemberi atau sumber legistimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara "
5. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ Negara "
1. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " penentu dan pembatas kekuasaan Negara "
2. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pengatur hubungan kekuasaan antar organ "
3. teedapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pengatur hubungan antar organ Negara dan warga Negara "
4. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pemberi atau sumber legistimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara "
5. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ Negara "
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurulfatonah2
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.