PPKn

Pertanyaan

tolong jawab secepatnya prnya dikumpulkan sekarang
1. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " penentu dan pembatas kekuasaan Negara "
2. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pengatur hubungan kekuasaan antar organ "
3. teedapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pengatur hubungan antar organ Negara dan warga Negara "
4. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " pemberi atau sumber legistimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara "
5. terdapat dalam pasal berapa yang berbunyi " penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ Negara "

1 Jawaban

  • Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
    dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pertanyaan Lainnya