B. Arab

Pertanyaan

bagaimana jika seorang istri yang sudah di ceraikan suaminya meminta rujuk apakah mereka bisa rujuk atau tidak ?

2 Jawaban

  • Bisa, tergantung masing2 pihak setuju atau tidak
  • Bisa jika itu masih talak 1/2 dan belum habis masa Iddah. Jika sudah habis masa iddahnya maka harus akad nikah lagi..
    Tapi tergantung suaminya juga, jika suaminya setuju. Makanya sunnahnya setelah diceraikan (sebelum habis masa iddah) istri tidak keluar dulu Dari rumah suaminya.
    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya