bagaimana jika seorang istri yang sudah di ceraikan suaminya meminta rujuk apakah mereka bisa rujuk atau tidak ?
B. Arab
revhimarizca
Pertanyaan
bagaimana jika seorang istri yang sudah di ceraikan suaminya meminta rujuk apakah mereka bisa rujuk atau tidak ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban irfan881
Bisa, tergantung masing2 pihak setuju atau tidak -
2. Jawaban shafanasywa27
Bisa jika itu masih talak 1/2 dan belum habis masa Iddah. Jika sudah habis masa iddahnya maka harus akad nikah lagi..
Tapi tergantung suaminya juga, jika suaminya setuju. Makanya sunnahnya setelah diceraikan (sebelum habis masa iddah) istri tidak keluar dulu Dari rumah suaminya.
#semogamembantu