kriteria apa saja yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah
PPKn
sugengwaluya71
Pertanyaan
kriteria apa saja yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban fibritri01
bertanggung jawab , bersikap adil kepada warganya, menjadi yang terbaik dimata semua warganya.. -
2. Jawaban jdhdjdv
16 syarat dalon Kepala Daerah seperti tercantum dalam UU NO 32/2004 terkait Rencana Penambahan Persyaratan oleh Pemerintaha. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahune. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
G.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.