Jelaskan pembagian kekuasaan Negara Republic Indonesia !
PPKn
VincentAlfoneus
Pertanyaan
Jelaskan pembagian kekuasaan Negara Republic Indonesia !
2 Jawaban
-
1. Jawaban AulyaGiffari
1. Pembagian kekuasaan secara Vertikal:
yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Hal ini dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 UUD 1945.
2. Pembagian kekuasaan secara Horizontal:
yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
diantaranya:
a. kekuasaan konstitutif
b. kekuasaan eksekutif
c. kekuasaan legislatif
d. kekuasaan yudikatif
e. kekuasaan eksaminatif/inspektif
f. kekuasaan moneter
Semoga bermanfaat, ya!!
Wassalam -
2. Jawaban MNabilFauzi349
Horizontal: Fungsi
Vertikal: Kedudukannya