PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pembagian kekuasaan Negara Republic Indonesia !

2 Jawaban

  • 1. Pembagian kekuasaan secara Vertikal:

    yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Hal ini dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 UUD 1945.

    2. Pembagian kekuasaan secara Horizontal:

    yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
    diantaranya:
    a. kekuasaan konstitutif
    b. kekuasaan eksekutif
    c. kekuasaan legislatif
    d. kekuasaan yudikatif
    e. kekuasaan eksaminatif/inspektif
    f. kekuasaan moneter

    Semoga bermanfaat, ya!!
    Wassalam
  • Horizontal: Fungsi
    Vertikal: Kedudukannya

Pertanyaan Lainnya