PPKn

Pertanyaan

Tolong bantu jawab yaa. simak informasi ini

"keppres nomor 3 tahun 1997 sebelumnya sempat membuat polemik. alasannya, kemendagri mencabut perda-perda yang melarang mira, sedangkan keppres nomor 3 tahun 1997 memperbolehkan mira dengan takaran tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras Bertentangan dengan keppres tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan uji materi keppres nomor 3 tahun 1997. Hasil uji materi memutuskan keputusan presiden nomor 3 tahun 1997 tentang minuman keras (miras), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi "
Berdasarkan informasi diatas, wewenang melakukan uji materi ada pada....
A. Mahkamah Agung
B. Mahkamah Konstitusi
C. Dewan Perwakilan Rakyat
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Tolong jawab thx
Dikumpul besok

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya