landasan hukum otonomi daerah dalam UUD sebutkan bunyi pasal 18 ayat 1 -6 dan pasal 19 ayat 1 tolong secepatnya ya!!!
PPKn
sl51
Pertanyaan
landasan hukum otonomi daerah dalam UUD
sebutkan bunyi pasal 18 ayat 1 -6 dan pasal 19 ayat 1
tolong secepatnya ya!!!
sebutkan bunyi pasal 18 ayat 1 -6 dan pasal 19 ayat 1
tolong secepatnya ya!!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban JeremySC
Pasal 18(1)Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerahprovinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yangtiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itumempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.(2)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.(3)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(4)Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah DaerahProvinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.(5)Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahanyang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.(6)Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainuntuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.(7)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
pasal 19 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.