Jelaskan tata urutan perundang-undangan RI menurut UU.No.10 Tahun 2004!
PPKn
IstiYundaAmalia
Pertanyaan
Jelaskan tata urutan perundang-undangan RI menurut UU.No.10 Tahun 2004!
1 Jawaban
-
1. Jawaban JeremySC
Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagaiberikut.a.Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (UUD 1945),b.Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),c.Peraturan pemerintah (PP),d.Peraturan presiden (perpres),e.Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasusdan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah (perda) meliputi peraturan-peraturan berikut.1)Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.2)Peraturan daerah kabupaten/kota yangdibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.3)Peraturan desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnyabersama dengan kepala desa atau nama lainnya