PPKn

Pertanyaan

tata urutan peraturan perundang-undangan yang rendah di Indonesia adalah

1 Jawaban

  • Dari tingkatan tertinggi
    1. UUD 1945
    2. TAP MPR
    3. UU
    4.PerPu
    5. KepPres/PerPres
    6.Perda

Pertanyaan Lainnya