tata urutan peraturan perundang-undangan yang rendah di Indonesia adalah
PPKn
intan864
Pertanyaan
tata urutan peraturan perundang-undangan yang rendah di Indonesia adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban FarHans07
Dari tingkatan tertinggi
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4.PerPu
5. KepPres/PerPres
6.Perda