Jelaskan ruang lingkup dan tujuan undang undang no.13 tahun 2003
Ekonomi
Sucisyam
Pertanyaan
Jelaskan ruang lingkup dan tujuan undang undang no.13 tahun 2003
1 Jawaban
-
1. Jawaban AditNg
Ruang lingkupnya adalah seluruh tenaga kerja di Indonesia
Untuk tujuan berada di Pasal 4 yang berbunyi :
"Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi ;
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah ;
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewjudkan kesejahteraan ;
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ;"