Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan ruang lingkup dan tujuan undang undang no.13 tahun 2003

1 Jawaban

  • Ruang lingkupnya adalah seluruh tenaga kerja di Indonesia

    Untuk tujuan berada di Pasal 4 yang berbunyi :

    "Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
    a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi ;
    b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
    pembangunan nasional dan daerah ;
    c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewjudkan kesejahteraan ;
    d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ;"

Pertanyaan Lainnya