jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontall
PPKn
giyogi517
Pertanyaan
jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontall
2 Jawaban
-
1. Jawaban YovanaYM
Pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia adalah pembagian kekuasaan yang menurut fungsi dari lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Menurut UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal bisa dilakukan di tingkatan pemerintahan pusat ataupun di pemerintahan daerah. -
2. Jawaban gitarohanatambunan
1.kekuasaan legislatif
2.kekuasaan eksekutif
3.kekuasaan yudikatif
sekian.apabila salah saya minta maaf