PPKn

Pertanyaan

jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontall

2 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia adalah pembagian kekuasaan yang menurut fungsi dari lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Menurut UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal bisa dilakukan di tingkatan pemerintahan pusat ataupun di pemerintahan daerah.
  • 1.kekuasaan legislatif
    2.kekuasaan eksekutif
    3.kekuasaan yudikatif
    sekian.apabila salah saya minta maaf

Pertanyaan Lainnya