PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang MPR,DPR,DPD

2 Jawaban

  • MPR: Mengubah dan menetapkan (UUD 1945),Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu

    DPR:Membentuk UU yg dibahas dgn presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

    DPD: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksaan keuangan.

    Semoga membantu
  • 1. MPR

    a .mengubah dan menetapkan undang undang dasar republik Indonesia 1945 .
    undang undang dasar.
    b. melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
    c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (mahkamah konstitusi) untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.

    2. DPR
    a. membentuk undang-undangan yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama .
    b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
    c. menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan

    3. DPD
    a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat daerah , pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam , dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbaan keuangan pusat dan daerah . DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
    b. memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak , pendidikan ,dan agama.
    c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan.

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya