mengapa konstituante tdk dpt menyusun rancangan uu
PPKn
safa126
Pertanyaan
mengapa konstituante tdk dpt menyusun rancangan uu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tsyaaeh
Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet
karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti
menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI
kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. saat berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu
badan yang disebut Konstituante,
Diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan
pro dan kontra di kalangan anggota konstituante
Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari
pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit
yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Tidak berlaku kembali UUDS 1950
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Dibubarkannya konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
semoga bermanfaat