PPKn

Pertanyaan

mengapa konstituante tdk dpt menyusun rancangan uu

1 Jawaban

  • Setelah mengadakan sidang-sidangnya sekitar dua tahun Dewan Konstituante macet 
    karena tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar seperti 
    menetapkan dasar negara dan sebagainya. Akhirnya terjadilah Dekrit Presiden RI 
    kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. saat berlakunya Undang-Undang Dasar 
    Sementara bahwa kewenangan merancang Undang-Undang Dasar terletak di suatu 
    badan yang disebut Konstituante, 

    Diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk 
    menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan 
    pro dan kontra di kalangan anggota konstituante 

    Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari 
    pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. 

    Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa : 

    269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945 
    119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945 

    Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. 

    Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit 
    yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : 
    - Tidak berlaku kembali UUDS 1950 
    - Berlakunya kembali UUD 1945 
    - Dibubarkannya konstituante 
    - Pembentukan MPRS dan DPAS

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya