bagaimana keadaan bangsa indonesia menjelang munculnya dekrit presiden 5 juli 1959
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban yayangsuryo4798
Dampak Negatif
1. Program Perombakan dan Retooling
2. Penyimpangan-Penyimpanngan
3. Janji-janji Bertentangan Dengan Kenyataan-kenyataan -
2. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal : PKn
Kelas : XI
Materi : Dekrit Presiden
Kata kunci : keadaan sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1955
Pada Pemilu I yaitu tahun 1955, selain rakyat memilih anggota DPR juga memilih anggota badan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-Undang karena masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (1950) sia sejak tanggal 17 Agustus 1945
Keadaan yang terjadi setelah pembentukan badan konstituante dan pemilu I adalah:
· diterapkan Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer.
· Pertentangan antarpartai politik seringkali terjadi.
· Situasi politik dalam negeri tidak stabil
· Berbagai daerah mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan Manguni (Sulawesi Utara), Dewan Gajah (Sumatera Utara), Dewan Banteng (Sumatera Tengah), Dewan Garuda (Sumatera Selatan), Dewan Lambung Mangkurat (Kalimantan Selatan) dan dewan-dewan tersebut berubah menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri.
keadaan politik yang tidak stabil menyebabkan Presiden Soekarno mengemukakan konsepnya yang dikenal dengan “Konsepsi Presiden” pada tanggal 21 Februari 1957 berisi
- Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menteriflya terdiri atas orang-orang dan empat partai besar (PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Keadaan setelah konsepsi presiden ini muncul yaitu
· Partai-partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak konsepsi presiden dan berpenadapat bahwa mengubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante.
· Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat Perang bagi seluruh wilayah Indonesia karena keadaan politik semakin hangat.
· Gerakan di daerah memuncak dengan pemberontakan PRRI dan Permesta.
· Setelah keadaan aman, Konstituante mulai bersidang untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang berlangsung sampai beberapa kali hingga kurang lebih tiga tahun, sejak sidang pertama di Bandung 10 November 1956 hingga akhir tahun 1958 dan tidak membuahkan hasil dan hanya perdebatan sengit.
· Perdebatan semakin memuncak ketika akan menetapkan dasar negara karena adanya dua kelompok yaitu kelompok partai Islam yang menginginkan dasar negara Islam dan kelompok partai hon-Islam yang menginginkan dasar negara Pancasila. Kelompok pendukung Pancasila pun mempunyai suara lebih besar akan tetapi belum mencapai mayoritas 2/3 suara untuk mengesahkan suatu keputusan tentang Dasar Negara (pasal 137 UUD S 1950).
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di hadapan Konstituante yang menganjurkan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945