Tuliskan bunyi uud 1945 pasal 18 ayt satu dan dua
PPKn
Rheza111111
Pertanyaan
Tuliskan bunyi uud 1945 pasal 18 ayt satu dan dua
2 Jawaban
-
1. Jawaban FeriKurniawan22
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
.
.
semoga membantu sobat ku
jadiin jawaban terbaik yah. -
2. Jawaban ichik1
PKN IX OTONOMI DAERAH
Bunyi pasal 18 ayat 1 dan 2 :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
(2) pemerintah daerah provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengawasi sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.