PPKn

Pertanyaan

Tuliskan bunyi uud 1945 pasal 18 ayt satu dan dua

2 Jawaban

  • Pasal 18 
    (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
    provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
    mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 
    (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
    urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
    .
    .
    semoga membantu sobat ku
    jadiin jawaban terbaik yah.
  • PKN IX OTONOMI DAERAH

    Bunyi pasal 18 ayat 1 dan 2 :

    (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

    (2) pemerintah daerah provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengawasi sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya